WahanaNews.co |
Puluhan pekerja pabrik PT Belitang Panen Raya (BPR), yang
berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel),
terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan
lantaran dituduh menurunkan kualitas beras.
Sahir Cahyono (28), salah satu pekerja yang
terkena PHK, mengatakan, semula ia mendapatkan perintah pimpinan untuk menaikkan
suhu mesin pengeringan beras yang ada di dalam pabrik.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Namun, setelah suhu dinaikkan, beras yang
dihasilkan ternyata dalam keadaan buruk, sehingga menimbulkan kualitas beras
yang jelek.
"Saya diminta untuk ganti rugi ke
perusahaan Rp 13 miliar. Padahal, itu perintah atasan untuk menaikan
suhu," kata Sahir, saat menggelar konferensi pers bersama para buruh yang
lain di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/6/2021).
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
Disuruh Bayar Kerugian Perusahaan Rp 13 Miliar
Merasa tak bersalah, Sahir lantas menolak untuk
membayar kerugian tersebut.
Sehingga, manajemen perusahaan pun memintanya
untuk berhenti bekerja secara lisan.