"Tim berhasil meringkus pelaku saat nongkrong di depan hotel Novotel," beber Prasetyo.
Selain berhasil mengamankan pelaku, lanjut Prasetyo, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu celurit dan satu sepeda motor.
Baca Juga:
Polres Karawang Siap Hadapi Pra Peradilan Asep Aang Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
"Bagi mereka yang melakukan aksi tawuran petugas akan menindak dengan menggunakan pasal 358 KUHP," ucapnya.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan AA Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan Karawang
Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, maka selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya diancam penjara selama - lamanya dua tahun delapan bulan.
"Jika penyerangan atau perkelahian itu menyebabkan orang mendapat luka berat saja, pelaku dikenai hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.