WahanaNews.co | Polisi menangkap pria berinisial MA (25) di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena memperkosa siswi berusia 17 tahun.
Korban diperkosa saat pulang sekolah.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pendiri Ponpes Pati Resmi Diperiksa sebagai Tersangka
"Pelaku memperkosa korban saat pulang sekolah," kata Kapolsek Bonegunu, Buton Utara Iptu Supratman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/2/2022).
Pelaku awalnya menjemput korban saat pulang sekolah, namun belum dijelaskan lebih lanjut pria berinisial MA (25) di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tubungan korban dan pelaku.
Dalam perjalanan pulang, MA membawa korban ke sebuah lapangan sepak bola di Kecamatan Kamboya, Buton Utara.
Baca Juga:
Motif Pembunuhan Perempuan Ditemukan dalam Box Kontainer di Medan Terungkap
"Di lapangan sepak bola pelaku MA mulai memaksa korban, awalnya korban menolak namum pelaku terus memaksa korban," ungkap Supratman.
Menurut Supratman, MA leluasa melakukan aksi bejatnya karena lokasi pemerkosaan terbilang jauh dari permukiman warga.
"Jarak lapangan bola dan perkampungan memang agak jauh," ujarnya.