Adapun kronologis kejadian bermula saat petugas Polsek Sindang Kelingi mendapat informasi dari grup WA Polres Rejang Lebong yang menyebutkan adanya kasus pembegalan di Desa Lubuk Ubar.
Petugas lantas melakukan pencegatan di depan kantor polsek, jalan lintas Curup-Lubuklinggau tersebut.
Baca Juga:
Soal Penertiban Rumah Keluarga Wanda Hamidah, Tohom Purba Kembali Sebut Lahan Tidak Sengketa
Terduga pelaku bersama dengan seorang rekannya yang akan menuju ke arah Kota Lubuklinggau ini melihat ada pencegatan kemudian memutar kendaraannya kembali ke arah Kota Curup.
Anggota Polsek Sindang Kelingi lantas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan keduanya.
Saat penangkapan, menurut dia, seorang berhasil melarikan diri ke dalam kebun, dan satunya lagi berupaya melawan petugas saat akan mengamankannya.
Baca Juga:
Ketua IPW Minta Periksa Oknum Polri yang Diduga Terlibat Mafia Tambang Sumsel
Polisi lantas memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki dan bagian punggung.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor milik korban, sebilah senjata tajam jenis pisau, dan 1 set kunci leter T.
Hingga pukul 19.30 WIB jenazah Mr. X dalam kasus itu masih tersimpan di kamar mayat RSUD Curup guna menunggu pihak keluarganya datang.