WahanaNews.co | Warga di Tangerang Selatan resah gegara kelakuan begal yang telah menguras dan merampas seluruh harta milik korban bernama Lidya Octaviani, usia 26 tahun.
Pengalaman pahit yang dialami Lidya terjadi pada hari Sabtu, 30/4/2022, sekitar pukul 13.00- 13.15 WIB, di Gang Ampel, Dekat Persawahan, Kecamatan Legok, wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
“Saya diancam pelaku begal dengan mengancamkan golok ke leher saya supaya menyerahkan semua barang milik saya berupa tas yang berisi barang berharga berupa uang tunai, handphone dan seluruh kartu identitas, KTP, kartu BPJS, beberapa Kartu ATM,” ujar Lidya dalam keterangannya, Sabtu, 30/4/2022.
Menurut Lidya, tak ada barang miliknya yang tersisa selain baju yang dipakenya.
Korban yang berkunjung ke saudaranya di Legok menuturkan kronologisnya, pada saat dirinya melintas di jalan sepi di daerah Gang Ampel, Kecamatan Legok, sekitar Pkl. 13.00- 13.15 WIB, tiba-tiba korban dihampiri seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Supra Rakitan tanpa Dilengkapi Nomor Polisi.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Secara seketika pelaku mengancam dan menodongkan golok kepada korban supaya menyerahkan seluruh barang berharga milik korban, yaitu: Dompet berisi uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah, KTP milik korban, NPWP, Kartu BPJS, dan enam Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdiri dari ATM BCA, BNI, Bank DKI, Bank NOBU, CIMB Niaga, dan Kartu ATM Bank Mega milik korban, serta Kartu Flash.
Selain itu, Korban menceritakan dengan terpaksa harus merelakan kehilangan 2 (dua) buah handphone merek Samsung A71 Warna Prisma Blue, Samsung Galaxy Grand Prime Warna Putih yang ada didalam tas yang berisikan baju warna merah maron dan buku milik korban.
Korban berusaha untuk mempertahankan tas dan benda-benda milik korban dengan melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun karena ancaman dari pelaku akan membunuh mengakibatkan tangan korban luka sabetan dari golok pelaku.