WahanaNews.co | Kepolisian mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji di Semarang, Senin (12/06/23), mengatakan 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu.
Baca Juga:
Ada 3 Orang di Dunia yang Bebas Melancong Tanpa Paspor, Siapa Saja?
"Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang," kata Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah itu.
Dari jumlah korban sebanyak itu, lanjut dia, 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia.
Sementara sisanya, kata dia, belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.
Baca Juga:
KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
Adapun puluhan tersangka yang sudah ditetapkan itu, menurut dia, terdiri atas perusahaan dan perorangan.
"Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan," katanya.
Ia mencontohkan pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki.