WahanaNews.co, Bandung - Sopir truk trailer berinisial R ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada Senin (11/11) akibat kegagalan fungsi rem pada truk trailer.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham mengatakan telah melakukan penyelidikan berikut olah TKP menggunakan metode TAA (traffic accident analysis) dan ram check kendaraan.
Baca Juga:
Kecelakaan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Kakorlantas Polri Ungkap Fakta Baru
"Pemeriksaan ahli maupun saksi-saksi serta hasil olah TKP dengan TAA dan ram check kendaraan, maka telah dapat disimpulkan kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer," kata Jules dalam sebuah konferensi pers.
Dari hasil olah TKP, ditemukan bekas rem yang dicurigai bekas rem truk trailer berada 200 meter sebelum titik tabrak. Panjang bekas rem 30 meter.
Kemudian hasil ram check menunjukkan tidak ada kebocoran angin pada sistem rem sehingga disimpulkan rem dalam kondisi baik sebelum kecelakaan.
Baca Juga:
Kementerian PU dan Komisi V DPR RI Tinjau Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang KM 92
Jules menambahkan jarak kampas rem dengan tromol pada bagian roda sebelah kiri 0,70 mm, sedangkan di sebelah kanan belum dapat diperiksa karena saat evakuasi sudah dalam perubahan.
"Ada indikasi kampas rem terlalu panas, karena berubah warna, kompresor bersih dalam kondisi baik," katanya.
Dalam peristiwa ini, sopir trailer R ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/11). Jules menyebut R mengendarai kendaraan dengan tidak wajar. Selain itu dia juga tidak mematuhi rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.
"[R] diduga melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta," kata Jules.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.