Penggerebekan Bermula adanya kecurigaan terhadap produk-produk pasta gigi dengan kemasan memudar dan rasa berbeda, polisi pun menelusuri distribusinya.
Para tersangka diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kendangsari Gang VI, Surabaya. Rumah kontrakan tersebut digunakan digunakan sebagai pabrik pasta gigi palsu.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Berangkatkan 4.008 Masyarakat Peserta Mudik Gratis Pemprov Jatim 2025
"Kami lantas melakukan penggerebekan terhadap dua tersangka, serta menyita barang bukti yang ada di rumah itu," jelas Deddie.
Pelaku telah mengedarkan pasta gigi palsu itu sebanyak tujuh kali dengan keuntungan bersih sekitar Rp 15 juta.
"Kalau untung bersih diperkirakan Rp 15 juta. Sementara kalau dihitung semua, ya, kemungkinan bisa di atas itu, sampai puluhan juta," terang Deddie.
Baca Juga:
Safari Ramadhan Dindik Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Murid Prasejahtera
Adapun barang bukti yang didapat petugas dari rumah itu adalah dua karung tepung, beberapa botol cairan busa dan pemutih, satu botol cairan rasa mint, ratusan kemasan pasta gigi Pepsodent, serta lakban kuning berlogo Unilever.
"Ada juga barang bukti tambahan, yakni alat suntikan yang digunakan mengisi bahan ke dalam kemasan. Kemudian, alat pemanas untuk menutup kemasan bawah," ungkap Deddie.
Dari kasus tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.