Polres baru menerima laporan mengenai hal ini dari MUI Kotanopan pada Selasa (17/12/2024). Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak untuk mencari para pelaku.
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal mendapatkan informasi bahwa RH dan suaminya tidak lagi tinggal di Jalan Sibaitang, Kelurahan Pasar Kotanopan karena merasa takut setelah mengetahui video adegan threesome tersebut telah menyebar luas.
Baca Juga:
Pria Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hakirnya ditangkap
Untuk menghindari amuk massa, ID dan RH mengontrak rumah di Jalan Lintas Barat, Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Di rumah kontrakan itulah polisi berhasil mengamankan pasangan suami istri yang sudah memiliki lima anak pada Selasa (17/12/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut pengakuan RH, video tak senonoh mereka bisa tersebar setelah handphone yang menyimpan rekaman tersebut hilang sekitar bulan Juni-Juli 2024.
Baca Juga:
Sisi Gelap Toko Roti di Cakung, Anak Bos Aniaya Pegawai hingga Takut Ambil Gaji
Kepada polisi, ID mengakui bahwa ia menyuruh istrinya untuk melakukan hubungan seks dengan lebih dari satu laki-laki.
"Semua perbuatan RH atas izin suami dalam rangka menaikkan hasrat seksualnya," jelas Arie.
ID dikenakan pasal 35 jo pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 jo pasal 56 KUHP, sedangkan tersangka lainnya akan dikenakan pasal 34 jo pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008. Polisi juga menyatakan bahwa pelaku penyebar video masih dicari dan jika tertangkap akan dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).