Namun, minuman keras oplosan ini sangat membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsi dan dilarang peredarannya.
"Terhadap tersangka I.A.S. kami kenakan tiga pasal sekaligus, pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun," tuturnya.
Baca Juga:
Sebanyak 9 Orang Tewas Usai Minum Miras Oplosan di Subang
Ia menambahkan, menjelang pelaksanaan Ibadah Ramadhan polisi akan terus menggiatkan patroli kamtibmas terhadap segala macam tindakan penyakit masyarakat.
"Seperti halnya peredaran minuman keras maupun penyalahgunaan narkoba," ujarnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.