WahanaNews.co | Polisi masih mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun hingga terjangkiti HIV. Kasus ini diduga melibatkan keluarga dekatnya.
Sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan terkait kasus itu.
Baca Juga:
KAKI: Peningkatan Kualitas Layanan Populasi Kunci ODHIV
"Kalau dari hasil pemeriksaan dan visum yang kami dapat, itu terindikasi perbuatan cabul," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, Rabu (21/9/22).
Dia mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sudah delapan orang kita periksa. Jadi dari hasil pemeriksaan kami sementara untuk tindakan eksploitasi, dari hasil sementara belum ada, perbuatan eksploitasi anak," urai Fathir.
Baca Juga:
Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030? Ini Penjelasannya
Menurut Fathir sejauh ini korban belum bisa diminta keterangan karena masih dalam keadaan trauma.
"Secara psikologis dia (korban) belum stabil. Karena dia belum stabil, kami meminta bantuan pendampingan dari pihak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ungkap Fathir.
Orang tua korban sendiri telah berpisah. Pemerkosaan itu diduga terjadi sejak anak tersebut berusia 7 tahun dan dilakukan orang-orang terdekatnya.
Kemudian, anak tersebut mengalami sakit dan tak kunjung sembuh. Dia lantas menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Hasilnya dia di diagnosa positif HIV.
Pendamping hukum korban, David Angdreas menceritakan, sejak bayi hingga usia 7 tahun atau pada 2017, korban tinggal bersama ibunya di Medan. Ibunya telah berpisah dengan ayahnya.
Di rumah itu, mereka tinggal dengan pacarnya ibunya yang berinisial B. Ibunya bekerja pada malam hari. Korban sering ditinggal berdua bersama B.
David mengatakan B adalah orang yang pertama kali melecehkannya. Tak lama, ibunya meninggal dunia.
Korban kemudian dirawat ayahnya. Ia tinggal bersama neneknya berinisial K dan adik neneknya, pria berinisial CA. Di tempat itu korban diduga dicabuli CA.
CA kemudian diusir dari tempat tinggal mereka. Lalu, nenek korban mengajak ke Palembang di tempat keluarga yang lain. Sementara itu ayah korban lari dari rumahnya karena terjerat utang.
Tak berapa lama, korban bersama neneknya kembali ke Medan. Dia tinggal bersama anak dari kakak neneknya berinisial A, kurang lebih dua tahun atau tepatnya hingga 2021.
A diduga merupakan mucikari. Dari pengakuan korban, dia bersama anak A sempat diajak menemui seorang pria. Setelah melayani pria, mereka diberi uang Rp300 ribu.
Selama di rumah A, korban tak hanya mendapat perlakuan kasar, tapi juga kerap mengalami kekerasan seksual. Al, suami A juga pernah menelanjangi korban karena dituduh mencuri.
Korban sering mendapatkan perlakuan kasar dari A, juga dari suami A. Tidak berselang lama, korban pindah ke rumah teman neneknya selama 8 bulan. Kemudian dia pindah lagi. Kini bersama keluarganya berinisial AY.
Namun baru tiga bulan tinggal di rumah AY, korban mengalami sakit dan tak kunjung sembuh. Korban lantas menjalani pemeriksaan, ternyata ia di diagnosa positif HIV.[rin]