WahanaNews.co | Polsek Jatinangor Polres Sumedang berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang.
Keempat orang ini berhasil diamankan pada hari Minggu sore (22/01/2023), di sebuah warung dikawasan Dusun Cikuda Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, Sumedang.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Pelaku KDRT di Sumedang, Korban Dicekik dan Dibogem
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 4 orang terduga dan puluhan obat-obatan terlarang.
“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Bhanbinsa Desa Hegarmanah, Jatinangor, mengenai adanya transaksi obat-obatan terlarang di wilayahnya.” Ujar Aan.
“Setelah itu petugas Bhabinkamtibmas yang berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatinangor kemudian memburu keempat orang tersebut.” Lanjut Aan.
Baca Juga:
Lama Gak Ada Kabar, Maling Kotak Amal di Masjid Daarul Ikhwan Kampus IKOPIN Ditangkap Juga
“Setelah mendatangi TKP petugas Polsek Jatinangor dengan dibantu petugas TNI dari Koramil Jatinangor berhasil mengamankan keempat terduga dan barang bukti sebanyak 94 butir psikotropika dan sejumlah uang tunai.” Kata Aan.
Adapun keempat terduga yang diamankan adalah M.W (22) warga Cikuda, Jatinangor yang merupakan pemilik warung dan diduga sebagai penjual obat obatan tersebut, dan juga 3 orang pembeli yaitu M.F (20), M.M (19) dan M.C (19) yang ketiganya merupakan warga Tanjungsari, Sumedang.
Saat ini keempat orang terduga dan barang bukti tersebut diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.