WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol) oleh kepala desa.
"Ya kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandan lewat pesan singkat saat menjawab soal dugaan penyelewengan dana desa untuk judol, Minggu (19/1).
Baca Juga:
Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol
Ivan membeberkan salah satu temuan PPATK itu terjadi di salah satu kabupaten di Sumatra Utara (Sumut). Kata dia, pihaknya menemukan setidaknya enam kepala desa yang menggunakan dana tersebut utk bermain judi online.
"Disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta," ujarnya.
Bahkan, Ivan menyebut di antara enam kepala desa itu ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.
Baca Juga:
Terkait 3 Situs Judol Jaringan Internasional, Bareskrim Sita Aset Rp61 Miliar
Ivan menjelaskan jumlah transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) Periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 Miliar.
Ia menyebut penyelewengan dana desa diduga mencapai Rp40 miliar.
"Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar di transfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan," ucapnya.