WahanaNews.co | Kepala Dinas Perhubungan DKI
Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan
petugas Dishub DKI Jakarta yang nongkrong di warung kopi saat Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kasus
itu terungkap setelah perilaku mereka direkam warga dan videonya viral di media
sosial.
Baca Juga:
Ini Daftar 25 Daerah di Jawa-Bali yang Turun ke PPKM Level 3
"Jadi, dari
hasil pemeriksaan itu, ada dua pelanggaran yang dilakukan," kata Syafrin, dalam
rekaman suara, Jumat (9/7/2021).
Pertama,
delapan petugas Dishub berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) itu tidak melaksanakan
apel malam yang digelar di Polda Metro Jaya.
Pelanggaran
kedua, kata Syafrin, delapan petugas itu melanggar ketentuan dalam Keputusan
Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Baca Juga:
Menanti Nasib PPKM: Lanjut Atau Setop?
"Khususnya
terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, rumah makan, warkop, PKL
dan juga sejenis lainnya, yaitu dilarang makan di tempat," kata Syafrin.
Dua
pelanggaran itu dinilai cukup untuk memberikan sanksi berat berupa
pemberhentian.
"Dari
pemeriksaan terpenuhi pemberian sanksi dalam kategori berat, oleh sebab itu
langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan
hubungan kerja," ucap Syafrin.