WahanaNews.co | Bioskop mulai diperbolehkan untuk kembali dibuka di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Sleman.
Izin untuk membuka bioskop ini langsung tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) No 28/Instr/2021 tentang PPKM level 3 hingga 20 September mendatang.
Baca Juga:
Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah Berdasarkan Laporan Front Masyarakat Madani
Menurut Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, salah satu poin perubahan dalam pemberlakuan PPKM level 3 di Sleman adalah dengan dibukanya fasilitas hiburan bioskop. Terkait hal ini, pihak pengelola harus menyusun standar operasional prosedur yang di dalamnya juga mengatur antisipasi adanya kerumunan.
"Sama dengan pembukaan tempat wisata dan mal kemarin, SOP harus disiapkan termasuk strategi antisipasi. Karena tujuan kita hanya satu, jangan sampai timbul klaster baru," kata Kustini saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Selain menyiapkan SOP untuk mengantisipasi kerumunan, pengelola bioskop juga harus menyiapkan beberapa persyaratan lain. Diantaranya, tanda kursi untuk jaga jarak, tempat cuci tangan, cek suhu dan protokol kesehatan lainnya.
Baca Juga:
Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Seksi 1 Capai 67 Persen hingga Oktober 2024
Tak kalah penting dari itu, pihak pengelola juga harus memiliki QR Code terpisah dari mal untuk pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk kategori pengujung, Kustini meminta harus berkategori hijau.
"Aplikasi PeduliLndungi itu wajib, dan harus kategori hijau, yang (kategori) lain belum diperbolehkan," tegasnya.
Setelah mendapat izin buka, pengelola dari bioskop XXI di beberapa mal di Sleman juga sudah menyampaikan pemberitahuan ujicoba. Pada prinsipnya Kustini memperbolehkan dibuka asal protokol kesehatan di setiap lokasi benar-benar dijaga.