WahanaNews.co | Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi
Selatan (Sulsel), Muh
Basli Ali, heran adanya dugaan penjualan Pulau Lantigiang seharga Rp
900 Juta.
"Pulau
Lantigiang ini termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate,
Selayar. Saya juga heran, kenapa ada yang berani melakukan transaksi jual-beli
tanah," kata Basli, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/1/2021).
Baca Juga:
Diduga Akibat Bloom, Warga Selayar Sulsel Dikejutkan Fenomena Laut Berubah Hijau dan Bau Menyengat
Pulau
yang berpasir putih itu selama ini kosong alias tidak dihuni.
Karena
itu, setiap ada yang berkegiatan harus berkoordinasi dengan pihak Balai Taman
Nasional Taka Bonerate, Selayar.
Menurut
Basli, adanya penjualan pulau di wilayahnya ini merupakan yang pertama kali.
Baca Juga:
PLN Berikan Bantuan Bagi Pelaku UMKM di Selayar
"Setahu
saya, ini yang pertama. Karena, biasanya, kalau ada investor,
memberitahukan keinginan investor ke Pemda. Langsung kami ingatkan bahwa
pulau-pulau di Selayar milik pemerintah," lanjut Basli.
Ia
berharap agar hal seperti ini tidak terulang lagi. Investor yang ingin berinvestasi di
Selayar, agar menghubungi pemerintah daerah.
Pihaknya
juga juga sudah memberi peringatan kepada para Kepala Desa, agar berkoordinasi
dengan kantor pertanahan dan camat sebelum mengesahkan dokumen tanah.
Dikonfirmasi
terpisah, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan,
mengatakan, dugaan penjualan Pulau Lantigiang telah dilaporkan Balai
Taman Nasional Taka Bonarate ke Polres Selayar.
"Kami
akan monitor perkembangan dan mempelajari apakah ada pidana lingkungan hidup,
dan kehutanan yang terjadi di sana," jelasnya.
Pulau
Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi
Selatan, sejak beberapa hari terakhir menjadi perbincangan publik.
Pulau
yang tidak berpenghuni tersebut dijual dengan harga Rp 900 juta.
Kabar
penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional
Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
"Pulau
Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Nur
Aisyah, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/1/2021).
Sementara
itu, Paur Humas Polres Selayar, Aipda Hasan, mengatakan, beberapa saksi telah diperiksa.
"Kami
telah memeriksa tujuh saksi, termasuk Kepala Dusun Jinato, Asryad. Masih ada saksi yang belum
diinterogasi, seperti Kepala Desa Jinato, Abdullah, dan Sekdes Jinato,
Rustam," tuturnya.
Hasil
pemeriksaan, lanjut Hasan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada
Asdianti sebagai pembeli.
"Menurut
keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau
ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah Surat Keterangan
Kepemilikan yang ditandatangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya. [dhn]