10 Pakpak Bharat.
Dengan munculnya wacana pencabutan moratorium, pembentukan provinsi baru bernama Tapanuli di Sumatera Utara berpotensi segera terwujud.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
Sejak Tahun 2006
Tahun 2006 silam, tuntutan pembentukan Provinsi Tapanuli sebagai wilayah yang terpisah dari Provinsi Sumatera Utara menguat.
Saat itu, 10 kabupaten/kota di Sumatera Utara mendukung penuh pembentukan provinsi tersebut. Untuk memperjuangkan hal ini, masyarakat eks-Karesidenan Tapanuli yang tergabung dalam Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli (P3T) menemui Ketua DPR RI saat itu, Agung Laksono, Komisi II DPR, dan Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD.
Baca Juga:
PLN Perdagangan Buka Bersama Dengan Insan Pers
Ketika itu, anggota P3T, Budiman Nadapdap, usai pertemuan dengan Komisi II DPR di Jakarta, pada akhir November 2006, menegaskan bahwa apa yang dia perjuangkan adalah aspirasi murni dari masyarakat.
"Kami siap dengan sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang ada di wilayah Tapanuli untuk mendukung pembentukan provinsi ini," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, P3T juga menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk Keputusan Gubernur Sumut Nomor 130.05/1263/K/2006 tertanggal 15 Juni 2006 tentang Pembentukan Tim Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Kelengkapan Persyaratan Pembentukan Provinsi Tapanuli yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.