WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart
Girsang, mendesak Kapolda Jawa Barat, Irjen
Ahmad Dofiri, dan Gubernur Ridwan Kamil, untuk segera mengambil tindakan terkait adanya pungutan liar
(pungli) terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU)
khusus Covid-19 Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat.
Junimart meminta para pelaku diproses
hukum.
Baca Juga:
Gelar Operasi Yustisial, Satpol PP Kota Bandung Ciduk 17 Orang dan Sita Ratusan Miras
"Ini kejahatan pemerasan, bahkan kejahatan kemanusiaan, melanggar
aturan Presiden," ujar Junimart kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Junimart mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, para keluara korban
meninggal dunia akibat Covid-19 yang dimakamkan di Cikadut dimintai biaya
pemakaman hingga Rp 4 juta oleh petugas TPU, dan jika tidak membayar mereka
diancam jenazah tidak jadi dimakamkan.
Junimart menduga, kejahatan
dilakukan terorganisir dan tersindikasi.
Baca Juga:
Komitmen Transparansi Tanpa Pungli, Kota Bandung Siap Sambut SPMB 2025
Dia meminta Kapolda dan Gubernur Jabar, yang juga Kepala Satuan Tugas Covid-19 Jabar, tidak menunggu lama untuk menangkap dan memproses secara hukum
para pelaku.
"Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar, sebagai Kasatgas Covid, harus segera turun menyikapi ini,
serta memproses secara hukum para pelakunya," tegas politisi PDIP itu.
Junimart mengungkap, setidaknya ada tiga keluarga yang menjadi korban pungli biaya
pemakaman di TPU khusus Covid-19 Cikadut, yakni Yunita Tambunan, Edriyos, dan Evi, yang keseluruhannya merupakan warga Bandung.
"Mungkin saja korbanya lebih dari
tiga. Karenanya, ini menjadi tugas dari kepolisian
untuk mengungkap dan memberantasnya," desak Junimart.
Terpisah, Yunita Tambunan membenarkan
dirinya dimintai sejumlah uang saat akan memakamkan jenazah ayahnya, Binsar
Tambunan, yang meninggal karena Covid-19 di TPU Cikadut.
Pemalakan terjadi pada Selasa (6/7/2021), sekitar
pukul 20.00 WIB.
Sebelum pemakaman dilakukan, Yunita menerangkan didatangi petugas makam yang mengaku sebagai
kordinator Tim C TPU Cikadut, dan memintanya untuk membayar biaya
pemakaman sebesar Rp 4 juta.
"Dia bilang, liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya, kenapa saya harus
bayar, Pak?" ujar Yunita.
"Lalu dia jawab, "kalau non-Muslim tidak
ditanggung Pemerintah", katanya gitu," lanjut Yunita.
Mendengar penjelasan demikian, Yunita bersama keluarga memohon keringanan biaya.
Setelah melalui negosiasi, akhirnya disepakati harus membayar sebesar Rp 2,8 juta.
"Kita sepakatilah membayar Rp 2,8
juta. Karena alasan tidak ada kwitansi, dia (petugas) menuliskan bukti
pelunasan di atas kertas, dengan rincian biaya gali makam Rp
1,5 juta, biaya pikul jenazah Rp 1 juta, dan Salib Rp 300 ribu," terangnya.
Tak hanya itu, setelah pemakaman
selesai, sekitar pukul 23.00 WIB, Yunita kembali dimintai uang dengan
dalih untuk membeli vitamin para petugas gali makam.
Pungli di TPU Cikadut bahkan terjadi
sejak beberapa bulan lalu. Korbannya Edriyos.
Ia menceritakan, pungli yang dialaminya terjadi saat bulan puasa, tepatnya di bulan
Mei 2021.
Kakek dan nenek Edriyos dimakamkan di
TPU Cikadut.
Dia menceritakan dimintai biaya
pemakaman untuk kedua jenazah itu sebesar Rp 3 juta, dengan alasan Muslim.
"Saya juga, bulan puasa kemarin, kakek dan nenek saya dimakamkan di
sana dimintain Rp 3 juta sama petugasnya," beber Edriyos.
TPU Cikadut merupakan tempat pemakaman
khusus yang disiapkan Pemerintah Kota Bandung bagi pasien yang meninggal akibat
Covid-19.
Seiring lonjakan kasus Covid-19 di
Kota Bandung, belasan jenazah dikebumikan di TPU Cikadut setiap harinya.
Pemkot Bandung dengan tegas menyatakan
pemakaman jenazah akibat Covid -19 bebas biaya.
Namun demikian, perlu
ditelisik apakah yang melakukan pungutan itu adalah penggali
resmi atau oknum tidak resmi.
"Pertanyaannya, apakah mereka itu PHL (Pegawai Harian Lepas) resmi atau orang-orang yang memanfaatkan, itu yang harus
ditertibkan," kata Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.
Ema mengatakan, tidak ada
pungutan di TPU Cikadut, berdasarkan laporan dari Kepala Dinas
Tata Ruang.
Karenanya, ia
meminta warga menolak secara tegas apabila ada pungli.
Ema menambahkan, para PHL yang bekerja di TPU Cikadut setiap bulan telah
dibayarkan honornya oleh Pemkot Bandung, sehingga tidak
ada lagi alasan untuk melakukan pungutan.
"Kita mengeluarkan rata-rata
dalam satu bulan di atas Rp 100 juta untuk mereka. Itu untuk yang tenaga
penggali, sesuai dengan
standar harga," demikian kata Ema. [dhn]