WahanaNews.co | Polisi menangkap tiga orang pelaku pemerasan toko berjejaring di Jalan Parangtritis, Kapanewon Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka memeras pemilik toko berdalih makanan yang dijual kadaluarsa, dan akan memviralkan, hingga mengaku wartawan.
Baca Juga:
Pertamina Apresiasi Polda DIY Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sleman
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, menyampaikan, telah mengamankan tiga orang pelaku, yakni pria berinisial AS (51), warga Kecamatan Simokerto, Kora Surabaya, Jawa Timur.
Dua wanita, yakni NS (58), warga Kecamatan Pabean cantian, dan MA (37), warga Kota Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
Kejadian ini bermula ketika NS membeli roti sisir, air mineral, dan susu dalam kemasan di salah satu minimarket berjejaring di Jalan Parangtritis pada 3 Februari 2022.
Baca Juga:
Polda DIY Tegaskan Tidak Akan Mengintervensi Penyelidikan Kasus Kematian Darso
Sehari setelahnya, mereka beraksi di toko berjejaring di Jalan Parangtritis, membeli makanan siap saji jenis onigiri dengan tanggal kedaluwarsa 4 Februari 2022.
Ketiganya, kembali pada tiga hari kemudian, tepatnya Minggu (6/2/2022) sore.
Mereka mendatangi lagi toko tersebut untuk melakukan komplain terkait roti yang dianggap sudah kadaluarsa.