WahanaNews.co | Puluhan telepon seluler (ponsel)
dan linggis ditemukan dalam razia di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah
tahanan negara (rutan) di Sulawesi Utara (Sulut).
Razia
dilakukan rutin dalam mengantisipasi adanya barang terlarang.
Baca Juga:
Usai Tolak Pagar di Pesisir, Nelayan di Manado Jadi Tersangka
Divisi
Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut maupun sejumlah lapas dan rutan di Sulut telah
melaksanakan razia dengan melibatkan instansi terkait lainnya, yakni kepolisian
dan Badan Narkotika Nasional di daerah itu belum lama ini.
Razia
tersebut antara lain dilakukan di Rutan Kelas II A Malendeng Manado dan Lapas
Kelas II A Tuminting Manado.
Pada
saat razia tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah barang-barang terlarang
yang berada di dalam kamar narapidana maupun tahanan.
Baca Juga:
Hakim MK Heran, Cabup di Sulut Bagi-bagi Buku ke Anak SD
Seperti
di Rutan Manado, ditemukan telepon seluler 10 unit, catu daya, linggis,
pengeras suara, sejumlah botol parfum, kaca, beberapa piring, korek api gas,
pemanas air listrik, kipas angin, tali, sendok aluminium, sikat gigi, paku, dan
gunting.
"Razia
di lapas dan rutan rutin dilakukan petugas," kata Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut,
Bambang Haryanto, Sabtu (15/5/2021).
Bambang
mengatakan, razia tersebut merupakan salah satu tugas dari lapas dan
rutan tersebut.
"Tanpa
harus diperintah pun, mereka melakukan razia tersebut," katanya.
Terkait
dengan temuan barang-barang terlarang saat pelaksanaan razia beberapa waktu
lalu, Bambang mengatakan, barang temuan tersebut telah dimusnahkan.
Kalau
dalam razia tersebut ditemukan narkoba, pihaknya akan melakukan koordinasi atau
laporkan ke pihak terkait seperti kepolisian.
"Sejauh
ini, pada pelaksanaan razia tersebut tidak ditemukan narkoba," katanya
pula. [dhn]