WahanaNews.co, Jakarta – Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dalam bentrokan antar ormas adat dan massa pendukung Palestina di wilayah Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian mengatakan kedua pelaku berinisial OK dan IG ditangkap pada Senin (27/11/2023).
Baca Juga:
Bentrokan Antar Warga di Maluku Memanas, 300 Personel Gabungan Dikerahkan
Melalui penangkapan tersebut, Iis menyebut total tersangka yang telah ditangkap berjumlah sembilan orang.
"Dari tujuh tersangka sebelumnya yang sudah diamankan, sampai Senin malam bertambah lagi dua tersangka yaitu, OK dan IG," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan menyebut kedua pelaku ditangkap dari lokasi yang berbeda. Khusus tersangka OK ditangkap di Kota Tomohon, sedangkan tersangka IG ditangkap di Kota Minahasa Utara.
Baca Juga:
Konflik Sengit di Flores Timur: Perang Panah dan Tombak Berujung Kematian di Adonara
Berdasarkan perannya, Gani menyebut kedua pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Anton dan merusak mobil ambulans yang ada di lokasi bentrok pertama.
"Kedua tersangka ini mereka melakukan penganiayaan termasuk merusak kendaraan ambulance di TKP 1," jelasnya.
Lebih lanjut, Gani lantas mengimbau kepada para pelaku yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri kepada petugas. Ia menegaskan penyidik akan terus mengejar seluruh pelaku yang terlibat dalam bentrokan.