Kasatpol PP Garut, Basuki Eko, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi saat pihaknya sedang melakukan patroli untuk menyosialisasikan aturan tersebut.
Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan massa yang kemudian diikuti oleh anggota Satpol PP.
Baca Juga:
Tegas! Bupati Tapteng Ambil Alih Lahan Ilegal PT SGSR Demi Kepentingan Rakyat
Maklumat Ramadan ini dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut pada 1 Maret 2025.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati Garut A. Syakur Amin, Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Ketua DPRD Garut Aris Munandar, serta aparat penegak hukum.
Maklumat tersebut berisi enam poin utama yang mengatur ketertiban selama bulan Ramadan.
Baca Juga:
Kurangi Perjalanan Dinas Hingga Makanan, Tito Minta Pemda Efisiensi
Berikut lengkapnya:
1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (OTR) menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang tidak sesuai spesifikasi.