Kasatpol PP Garut, Basuki Eko, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi saat pihaknya sedang melakukan patroli untuk menyosialisasikan aturan tersebut.
Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan massa yang kemudian diikuti oleh anggota Satpol PP.
Baca Juga:
OTT KPK Ketiga Pada Ramadhan 1447 H, Giliran Bupati Cilacap Kena Ciduk
Maklumat Ramadan ini dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut pada 1 Maret 2025.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati Garut A. Syakur Amin, Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Ketua DPRD Garut Aris Munandar, serta aparat penegak hukum.
Maklumat tersebut berisi enam poin utama yang mengatur ketertiban selama bulan Ramadan.
Baca Juga:
KPK Amankan Fikri Thobari dan Empat Tersangka Lain Terkait Dugaan Suap Proyek Pemkab
Berikut lengkapnya:
1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (OTR) menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang tidak sesuai spesifikasi.