WAHANANEWS.CO, Garut - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menanggapi insiden sweeping atau razia warung oleh sekelompok masyarakat saat siang hari di bulan Ramadan.
Ia menyayangkan tindakan anarkis tersebut, meskipun tidak sampai menimbulkan korban.
Baca Juga:
KPUD Toba Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada, Effendi Napitupulu: Terima Kasih Bagi Masyarakat Toba
"Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Informasinya memang ada tindakan anarkis, tetapi tidak sampai menyebabkan korban," ujar Syakur, Minggu (9/3/2025).
Syakur mengimbau masyarakat agar lebih menghargai satu sama lain dan tidak bertindak main hakim sendiri, melainkan melaporkan permasalahan kepada pihak berwenang.
"Kita harus bisa menahan diri. Saling menghargai dan menghormati itu penting," tambahnya.
Baca Juga:
KPU Toba Tetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih Pasca Putusan MK
Ia juga mengungkapkan bahwa perwakilan kelompok yang melakukan razia telah dimintai keterangan, dan pemerintah meminta mereka untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tersebut.
"Sebenarnya, mereka sudah kami panggil, tetapi mungkin masyarakat ingin ada langkah lebih lanjut. Kami akan memberikan penjelasan yang lebih komprehensif," jelasnya.
Diketahui, razia tersebut berkaitan dengan Maklumat Ramadan yang mengatur jam operasional warung makan selama bulan puasa.
Kasatpol PP Garut, Basuki Eko, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi saat pihaknya sedang melakukan patroli untuk menyosialisasikan aturan tersebut.
Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan massa yang kemudian diikuti oleh anggota Satpol PP.
Maklumat Ramadan ini dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut pada 1 Maret 2025.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati Garut A. Syakur Amin, Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Ketua DPRD Garut Aris Munandar, serta aparat penegak hukum.
Maklumat tersebut berisi enam poin utama yang mengatur ketertiban selama bulan Ramadan.
Berikut lengkapnya:
1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (OTR) menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang tidak sesuai spesifikasi.
3. Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika.
4. Penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
5. Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung.
6. Pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama kebakaran dan pencurian selama Ramadan. Selain itu, pihak berwenang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya maklumat ini, Forkopimda dan MUI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, aman, dan tertib.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]