WahanaNews.co | Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Kopral Dua (Kopda) Muslimin kepada istrinya Rina Wulandari kembali dilakukan.
Rekonstruksi tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Semarang untuk mengetahui fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Baca Juga:
Polrestabes Semarang Ajak Warga Serahkan Knalpot Brong untuk Kegiatan Sosial
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Semarang Moehammad Rizky Pratama mengatakan, rekonstruksi kali ini untuk menyesuaikan petunjuk dari Polrestabes Semarang.
"Untuk mengetahui fakta di lapangan terkait penembakan sesuai petunjuk yang diberikan oleh penyidik Polrestabes Semarang," kata Rizky, saat ditemui di Jalan Cemara III, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Selasa (18/10/2022).
Rizky mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan saat ini penting karena akan menentukan keputusan selanjutnya. Hasil dari rekonstruksi tersebut akan dipelajari lebih detail.
Baca Juga:
Tersangka Pembunuh Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Terancam Hukuman Mati
"Akan ditelaah lebih mendalam sebelum masuk ke meja hijau," papar dia.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum para tersangka Aryas Adi Suyanto menambahkan, pembunuhan berencana yang disangkakan terhadap kliennya masih didalami oleh penyidik kepolisian.
"Ini percobaan pembunuhan berencana karena tidak terlaksana dengan baik dan korban juga tidak meninggal," kata Aryas.