WahanaNews.co | Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat
bencana tanah bergerak di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.
Status
kebencanaan di kaki perbukitan Gunung Beser itu berlaku selama sepekan, mulai
4 hingga 10 Februari 2021.
Baca Juga:
BPBD Sukabumi Pastikan Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa Banten
Bencana
geologi yang menerjang permukiman di ketinggian 930 meter dari permukaan laut
itu mulai terjadi pada Minggu (13/12/2020).
"Status
tanggap darurat sudah ditetapkan sejak tanggal 4 hingga 10 Februari," kata
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Anita
Mulyani, kepada wartawan di Ciherang, Sabtu (6/2/2021).
Dia
menuturkan, penetapan status tanggap darurat ini seiring semakin berkembangnya
kondisi pergerakan tanah.
Baca Juga:
Daftar Daerah di Bogor yang Rawan Alami Pergeseran Tanah
Saat
ini, retakan-retakan tanah semakin banyak, semakin melebar, dan amblesannya
semakin mendalam.
Dalam
masa status tanggap darurat ini, para warga banyak dibantu berbagai lembaga
kemanusiaan.
Hingga
saat ini, sudah ada 16 komunitas dengan jumlah 75 sukarelawan.