WahanaNews.co | Sebanyak 65 pengacara menyatakan bakal membela dan
mendampingi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dalam menghadapi aduan dugaan pembohongan publik dan
provokasi yang dilayangkan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI), Abdul Malik, di Polda Jatim. Ke-65 advokat tersebut
mengatasnamakan dirinya "Advokat
Anak-anak Bu Risma Bersatu".
Aduan
kepada Risma disampaikan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (2/11/2020). Dalam aduannya, Risma dinilai telah melakukan
pembohongan publik karena menyebut Calon Wali
Kota Nomor
Urut 1, Eri Cahyadi,
sebagai anaknya.
Baca Juga:
Dua Warga Jaktim Positif Covid-19 pada Mei 2025, Kini Sembuh
"Para
praktisi hukum sepakat bersatu memberikan dukungan kepada Bu Risma. Wujud
dukungan itu tergambar lewat pembentukan sebuah wadah. Yakni 'Advokat Anak-anak
Bu Risma Bersatu' yang beranggotakan 65 pengacara," kata Juru bicara Advokat Anak-anak Bu Risma Bersatu, Rio
Dedy Heryawan, di Surabaya, Rabu (4/11/2020).
Rio mengatakan,
aduan Malik yang juga merupakan politikus Gerindra tersebut sangatlah tidak
berdasar, bahkan cenderung lucu.
Ia
menyebut,
pernyataan Risma yang mengutarakan bahwa Eri adalah anaknya hanyalah sebuah
kiasan yang lumrah dikatakan oleh guru kepada murid.
Baca Juga:
Buntut Sita Ijazah, Pengusaha Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Eks Karyawan Korban
"Kan
itu kata kiasan. Karena Mas Eri memang dididik oleh Bu Risma. Ini kan sama
dengan Bu Risma selalu bilang bahwa seluruh anak di Surabaya ini adalah
anaknya, sehingga beliau mati-matian membela, mulai menyelenggarakan sekolah
gratis, memberi beasiswa, merawat anak telantar, membina anak jalanan dan
sebagainya," katanya.
Begitu
juga soal dugaan pelanggaran izin cuti kampanye yang diadukan Malik. Ia
mengatakan bahwa Risma telah mengajukan cuti kepada Gubernur Jawa Timur dan
telah mendapatkan jawaban.
Rio
mengklaim,
berdasarkan telaah dan kajian hukum pihaknya, Risma terbukti tak bersalah dalam
aduan tersebut. Rio bahkan mengatakan dalam kasus ini Risma telah terzalimi.
"Kami
sudah telaah semua, Bu Risma tidak bersalah. Bu Risma akan dizalimi, maka kami
akan bergerak membela. Kami akan melakukan pendampingan pada bu Risma, bahkan
banyak advokat lain yang akan bergabung membela beliau," kata dia.
Rio
menambahkan, pihaknya juga prihatin lantaran belakangan Risma terus mendapatkan
serangan-serangan dan tudingan melanggar aturan. Hal itu dilakukan oleh pihak
tertentu dengan membabi-buta.
"Ini
membuat kondisi menjelang Pilkada Surabaya semakin tidak kondusif. Ada pihak
tertentu yang bermanuver segala cara dan membabi-buta menyerang Bu Risma.
Bahkan, foto Bu Risma dihalangi untuk ditampilkan di alat peraga kampanye
(APK), padahal secara aturan dilegalkan untuk tampil pada APK," ucapnya.
Ketua
DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI), Abdul Malik,
mengadukan Wali Kota Surabaya,
Tri Rismaharini,
ke Polda Jatim. Dalam aduannya, Risma dinilai telah melakukan pembohongan
publik dan provokasi terhadap warga Surabaya, saat mengampanyekan calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota
Nomor Urut 1,
Eri Cahyadi - Armuji.
"Kami
serahkan proses ini kepada Polda Jawa Timur karena Bawaslu sepertinya lambat
karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang," kata Malik, kemarin.
Ia
menjelaskan,
pembohongan publik yang dilakukan Risma, antara lain, menyebut bahwa Eri sebagai anak. Padahal, yang
diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari
Risma.
Malik
juga menuding bahwa kampanye yang dilakukan oleh Risma tidak memiliki izin cuti
dari Gubernur.
Menurutnya,
sebagai Wali Kota Surabaya, Risma harusnya mengajukan cuti terlebih dahulu agar
bisa melakukan kampanye.
Tak
hanya itu, Malik juga mempermasalahkan sejumlah perkataan Risma yang dinilai
provokatif.
Ia
mencontohkan, dalam video yang beredar Risma menyebut jika Surabaya tidak
dipimpin anaknya (Eri), maka Surabaya bisa hancur lebur. [dhn]