WahanaNews.co | Bocah berusia 8 tahun warga Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Bogor mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, akibat diseterika dan dianiaya oleh ayah tirinya.
Dia juga Disekap dalam kondisi tangan dan kaki terikat.
Baca Juga:
Menteri PPPA Tuntut Sistem Data Anak yang Responsif dan Terpadu
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam 3 April 2022 sekitar pukul 22.00.
Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh warga setempat.
"Jadi pada malam itu kita mendapatkan informasi sekitar pukul 22.00 malam, ada penggerebekkan yang dilakukan oleh warga setempat karena ada seorang anak yang disekap," kata Yogen, Selasa 5 April 2022 malam.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Amankan Pelaku Pengancaman dengan Senjata Softgun terhadap Istri
Yogen mengatakan, saat dilakukan penggerebekkan sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat di setrika.
"Ada luka semacam setrika di tangan kanan dan kaki kanan," kata Yogen.
Yogen masih mendalami alasan dibalik penyiksaan tersebut, namun berdasar keterangan sementara dari pelaku, karena kesal anak kandungnya sempat bertengkar dengan korban.