WahanaNews.co | Bocah berusia 8 tahun warga Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Bogor mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, akibat diseterika dan dianiaya oleh ayah tirinya.
Dia juga Disekap dalam kondisi tangan dan kaki terikat.
Baca Juga:
Rekam Aksinya di Medsos, Ayah Banting dan Injak Putrinya yang Masih Balita
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam 3 April 2022 sekitar pukul 22.00.
Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh warga setempat.
"Jadi pada malam itu kita mendapatkan informasi sekitar pukul 22.00 malam, ada penggerebekkan yang dilakukan oleh warga setempat karena ada seorang anak yang disekap," kata Yogen, Selasa 5 April 2022 malam.
Baca Juga:
Kasus KDRT Sharon Milan, Hotman Paris Minta Kapolda Jatim Beri Atensi
Yogen mengatakan, saat dilakukan penggerebekkan sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat di setrika.
"Ada luka semacam setrika di tangan kanan dan kaki kanan," kata Yogen.
Yogen masih mendalami alasan dibalik penyiksaan tersebut, namun berdasar keterangan sementara dari pelaku, karena kesal anak kandungnya sempat bertengkar dengan korban.