Mereka juga menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh tim Reskrim.
Baca Juga:
Dedi Ditetapkan Tersangka, Lembaga Adat Melayu Badang Geruduk Mapolda Jambi: “Stop Kriminalisasi Petani !”
Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga menyebabkan korban mengalami luka lebam di sebagian wajah dan tubuh yang tidak wajar, sehingga berujung pada kematian korban.
Atas dasar itu, tim sudah memanggil 18 orang santri untuk dimintai keterangan.
18 santri ini diduga mengetahui dan terlibat kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto Resmi Tutup TMMD Kodim 0417/Kerinci
Hingga Rabu siang, petugas masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan di Mapolres Kuningan.
"Nanti kami sampai lebih lanjut, sekarang masih dalam proses ya," sambung Willy.
Willy menegaskan, Polres Kuningan mengimbau seluruh pihak tidak bermain hakim sendiri.