Mereka
terdiri dari pengemudi perahu, pemilik warung apung, Ketua RT, penjaga pintu masuk lokasi
wisata, perangkat desa, hingga penumpang perahu yang selamat.
"Dari
kemarin kita sudah lakukan gelar perkara untuk naik sidik. Kemudian kita sudah
sepakat antara penyidik Satreskrim dengan dibantu penyidik dari Direktorat
Krimum dan Direktorat Polisi Air Polda Jateng untuk penetapan tersangka ada
dua, GTS dan Kardiyo," kata Morry, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jateng, Selasa
(18/5/2021).
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
Hukuman Para Tersangka
Tersangka
GTS disangkakan Pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya
menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau
kurungan selama-lamanya satu tahun.
Baca Juga:
Perahu Motor yang Mengangkut Nakes, Terbalik Setelah Dihantam Gelombang
Sedangkan
tersangka Kardiyo disangkakan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Setiap orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut dengan serta melakukan
eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana
penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.
"Jadi
untuk saudara Kardiyo ada dua ancaman pasal yang disangkakan," ungkap dia.