”Kondisi awak KA dan seluruh penumpang kereta api selamat,” ucap Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumut, M. As’ad Habibuddin.
As’ad menjelaskan bahwa KA U52 Sribilah Utama relasi Medan - Rantau Prapat tertemper atau mengalami kecelakaan dengan mobil minibus di km 8+0/1 di perlintasan liar petak jalan Stasiun Kisaran - Stasiun Hengelo, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Kecelakaan Maut Renggut Nyawa Istri Anggota PPSD Siahaan Medan; Dua Anaknya Dirawat Intensif
"KAI mengalami kerugian berupa pecahnya lampu kabut, semboyan 20 penyok, cow hanger turun, serta kelambatan kereta api," ungkapnya.
Selain itu, As’ad juga mengingatkan seluruh pengguna jalan saat hendak melalui perlintasan sebidang wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.
"KAI juga menekankan agar masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang liar. Sebab, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini," kata As'ad.
Baca Juga:
Diduga Mabuk, Sopir Truk di Majalengka Tabrak Mobil dan Motor yang Menyebabkan 1 Orang Tewas
Pemerintah sudah menuangkan berbagai aturan terkait posisi kereta api yang harus diutamakan oleh pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Perlu diketahui bersama, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 bahwa wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.