WahanaNews.co | Sejak ditemukan oleh tim KPK, beberapa waktu lalu, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin menyita banyak perhatian publik.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap Terbit terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pekan lalu di wilayah kabupaten Sumatera Utara itu.
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
Namun, soal temuan kerangkeng di rumah bupati itu oleh tim penyidik KPK kemudian terkuak ke publik setelah Migrant Care--yang menaruh perhatian pada nasib tenaga kerja, utamanya buruh migran--mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM awal pekan ini.
Selang berjalan baru muncul polemik mengenai fungsi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana yang juga dikenal sebagai pengusaha perkebunan sawit itu.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut kerangkeng digunakan oleh Terbit untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang sudah berlangsung selama 10 tahun. Meski demikian, tempat tersebut tidak mengantongi izin.
Baca Juga:
HUT ke - 78 TNI Tahun 2023 di Kota Binjai Berjalan Lancar dan Sukses
Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kerangkeng di rumah Bupati Langkat bukan tempat rehabilitasi karena tak memenuhi persyaratan.
"Bukan [tempat] rehabilitasi. Sejak awal BNN sudah menyatakan itu bukan tempat rehabilitasi. Satu persyaratan pun enggak terpenuhi," kata Karo Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono saat dihubungi, Rabu (25/1).
Sulistyo mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi rehabilitasi antara lain izin terkait lokasi, izin dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, hingga soal syarat material.