WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga penghuni kerangkeng di Rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, meninggal tidak wajar.
Temuan itu berdasarkan keterangan dari keluarga korban penghuni kerangkeng.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Ya kami dapat informasi kawan-kawan jaringan di sini, dan sudah berkomunikasi dengan keluarga. Keluarganya itu mati secara tidak wajar," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (29/1).
Edwin menyampaikan kejadian tersebut sekitar tahun 2019 usai keluarga menyerahkan satu anggotanya untuk dititipkan tinggal di kerangkeng tersebut.
"Kemudian disampaikan di kontak telepon, keluarganya yang di dalam (meninggal), dengan alasan asam lambung," tambahnya.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Saat keluarga mendatangi lokasi, kata Edwin, ditemukan lebam dan luka pada jasad korban. "Tapi ketika datang ke lokasi, mereka bilang (keluarga), sudah tertutup itu jenazahnya (korban). Dan ini malah membuat curiga keluarga itu yang katanya sempat melihat jenazah tersebut dan ditemukannya lebam-lebam ada bekas luka," ujar Edwin.
Edwin menilai jika temuan ini masih perlu disampaikan kepada polisi sebagai bahan penyelidikan atas kasus Karengkeng milik Bupati Langkat.
"Ya tentu informasi ini perlu didalami kebenarannya. Dan kita sudah sampaikan ke pihak polda," katanya.