WahanaNews.co | Dua orang perempuan,
berinisial CF (24) dan PA (24), harus berurusan dengan polisi karena mengunggah video di
aplikasi TikTok.
Adapun
video itu dibuat saat keduanya, yang menaiki sepeda motor, masuk ke Mapolres Bengkulu
Selatan, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga:
Kejati Bengkulu Geledah Rumah 9 Koruptor Batubara Rp500 Miliar: Barang dan Sertifikat Berharga Disita.
Dalam
video TikTok yang hanya berdurasi beberapa
detik itu, terlihat keduanya mengendarai motor masuk ke dalam Mapolres Bengkulu
Selatan sambil menyebutkan, "Otewe
ke kandang buaya cheeeek."
Tidak
saja itu, saat di dalam Mapolres, keduanya menyorot petugas piket, dan
lagi-lagi menyebutkan tentang buaya.
Kepala
Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, mengatakan, Polres Bengkulu Selatan telah memanggil kedua
pelaku untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bumi Berkekutan M6,0 Guncang Bengkulu
Menurut
Sudarno, kedua perempuan itu akhirnya meminta maaf.
"Keduanya
sudah minta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial. Tindakan itu,
menurut pelaku, tidak ada unsur lain dan tidak menyadari membahayakan diri
pelaku," kata Sudarno.
Sudarno
mengatakan, keduanya hanya dikenai wajib lapor oleh polisi.
Ia
menyarankan agar masyarakat, khususnya anak muda, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.