Pembongkaran atau merobohkan gedung ternyata tak bisa sembarangan. Pembongkaran atau merobohkan gedung telah memiliki aturan yang jelas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung.
Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya. Adapun tahap pembongkaran gedung antara lain:
Baca Juga:
Johnny Plate Geram ke Eks Jubir Kominfo
- peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung;
- penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung;
- pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung;
Baca Juga:
Puluhan Tahun Hidup Tanpa Listrik, Saidah Akhirnya Dapat Program Light Up The Dream dari PLN UP3 Sumedang
- pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan
- pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.
Pembongkaran bangunan gedung juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi lingkungan, seperti dikutip pada Pasal 12 huruf f, meliputi potensi: