Namun, sikap penolakan ia dengan tiga rekannya, Sakir Ahmad, Ahlan Djumadil, dan Usman Tigedo, tak membuahkan hasil.
Sebab, lebih banyak anggota DPRD yang menyetujui ususlan pemerintah itu, mereka di antaranya Hayun Maneke, Kabir Kahar, Munadi Kilkoda, Nuryadin Ahmad, Asrul Alting, Zarkasi Zainudin, dan Zulkifli Alting.
Baca Juga:
Aktivitas Tambang Halmahera Diduga Cemari Sungai
“Kami kalah dalam voting. Dan, Ketua DPRD Sakir Ahmad telah mengetok palu untuk menerima usulan perubahan pendapatan oleh Bupati Halmahera Tengah,” kata Aswar.
Kendati begitu, Aswar dan tiga rekannya tak tinggal diam atas sebagian rekan anggota DPRD yang menerima usulan tersebut.
Mereka masih akan menyurat ke Gubernur Maluku Utara dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait masalah tersebut.
Baca Juga:
Berkat Program Light Up the Dream, Dua Warga Kurang Mampu di Malut Bisa Nikmati Listrik
“Kami anggap ini tidak sesuai Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD dan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.
Usulan Pemda itu bersumber dari potensi penerimaan daerah, realisasi kontribusi pajak dari PT IWIP sejumlah Rp 501.000.000, yang terdiri dari pajak/retribusi maupun DBH/Royalti, yang tertuang dalam surat penyampaian realisasi kontribusi pajak dari PT IWIP.
“Ini tidak bisa menjadi dasar untuk dimasukkan oleh Pemda. Karena DBH harus ditetapkan Pemerintah pusat melalui Perpres dan PMK baru bisa dimasukkan, bukan berdasarkan surat dari PT IWIP. Anehnya, DBH tidak dimasukkan pada komponen pendapatan transfer Pemerintah Pusat, justru masuk dalam komponen Pendapatan Asli Daerah,” beber Aswar.