Ketiga pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores, PIG alias Paulus, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB alias Alfons Betan dan Bendahara BPBD yakni PLT alias Petronela Leten.
Ketiga pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.435.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menahan Kepala BPB Flores Timur yakni AHB alias Alfons Betan.
Sedangkan dua tersangka yakni PIG dan PLT akan dipanggil dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai tersangka. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.