Tersangka tersebut, sambungnya, akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka.
Cornelis juga menyampaikan dalam waktu dekat akan memanggil satu tersangka lagi yakni PLT alias Petronela Leten untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
PLT adalah bendahara pada Kantor Bandara Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan PIG.
Sementara itu Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, yang dihubungi terpisah Kamis malam membenarkan penahanan terhadap sekda tersebut.
"Iya benar, saya juga baru dapat informasi (tentang penahanan Sekda Flotim PIG)," kata Doris.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Doris enggan menanggapi tentang penahanan tersebut.
"Untuk sementara itu dulu ya," ujar Doris melalui sambungan telepon.
Sebelumnya pada Kamis (15/9), Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga pejabat Pemda Flores Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.