Para tersangka terjerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman di bawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring).
"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun (tipiring)," jelas Andre.
Baca Juga:
Gubernur hingga Sekda Riau Dapat Mobil Dinas Listrik Seharga Rp1,3 Miliar
Untuk diketahui, Aliansi Mahasiswa Anti-Korupsi (AMAK) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (28/9/2022).
Massa mendesak Kajati Riau untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga Sekda Riau, SF Hariyanto.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa mahasiswa mengusung poster dan membentangkan spanduk tuntutan, yang salah satunya bertuliskan: "PT Veria Delicipta diduga memberikan suap Rp 2 miliar kepada SF Hariyanto sebagai Sekdaprov Riau untuk memenangkan tender." [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.