WahanaNews.co | Pelarian MR, sales dealer otomotif di kawasan MT, Haryono Jakarta Selatan harus berakhir. Dia diringkus di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu kemarin.
Penangkapan MR dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Iya betul (sudah tertangkap)," kata Ridwan dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
MR sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menipu seorang konsumen yang melakukan pembelian satu unit mobil di dealer tersebut.
"Tersangka penipuan dan penggelapan atas nama Muh. Ruhan atau MR telah ditangkap di Yalindung, Sukabumi Jawa Barat," kata dia.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
MR saat ini sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini ditangani Unit Resmob Reskrim Polres Metro Jaksel.
"Tersangka dibawa dan diamankan unit resmob Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," tandas dia.
MR yang baru satu minggu bekerja sebagai sales menipu seorang konsumen hingga puluhan juta Rupiah.
Aksi tipu-tipu MR diviralkan oleh salah seorang korban melalui akun Instagram @_yunita_sari_. Diceritakan @_yunita_sari_ awalnya berniat membeli sebuah mobil. Ia kemudian berselancar di situs jual-beli online OLX pada Sabtu, 5 Februari 2022. Ia tertarik dengan sebuah iklan mobil yang ditayangkan salah satu akun.
Wanita itu bertanya-tanya lebih jauh melalui pesan singkat WhatsApp Messenger.
Komunikasi berlanjut ke pertemuan di salah satu dealer honda MT Haryono, pada 6 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Kedatangannya disambut oleh pria berinisial RK.
"Saya masuk dan RK sudah menunggu saya di dalam. Dia berpakaian sales honda lengkap dengan Id Card. Dia memberikan saya kartu nama," tulis akun @_yunita_sari_ seperti dikutip, Selasa (8/3/2022).
Yunita diantar melihat mobil yang akan dibeli. Saat itu, ia sepakat memboyong Brio.
Senin sore, Yunita diminta menyetorkan uang muka sebesar Rp30 juta. Dalihnya, untuk biaya pengurusan sparepart kendaraan dan pengurusan Samsat.
Namun, uang itu disetorkan bukan ke rekening perusahaan melainkan rekening pribadi sales. Yunita mengaku tak menaruh rasa curiga lantaran ada bukti surat pemesanan kendaraan dan bukti kwitansi.
"Karena saya request plat, dia menyuruh ke rekening SPV sparepart supaya tidak bertele-tele. Karena kalau masuk ke rekening kantor memperlambat proses," kata dia.
Yunita lalu diminta untuk melunasi pembayaran ke rekening resmi Honda. Terkejut ia karena tak bisa mengirimkan uang sebesar Rp 137 juta sebagai sisa pembayaran. Alasanya, karena ada nomor dan nama rekening berbeda.
Terkait hal ini, Yunita sudah melakukan konfirmasi ke pihak dealer. Ternyata surat pemesanan kendaraan dan kwitansinya adalah palsu. Sementara, dua orang petugas sales yang melayani waktu itu bukan karyawan resmi dan baru training selama dua bulan. [qnt]