WahanaNews.co | Seorang duda di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur berinisial DM (50), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan karena DM mengakui kesepian setelah bercerai dengan istrinya sejak 5 tahun lalu.
Baca Juga:
Gadis 17 Tahun di Duren Sawit Tusuk Ayah Kandung hingga Tewas
Hal yang mengejutkan pun turut diungkapkan oleh DM saat diperiksa oleh pihak kepolisian. Ia mengaku telah menyetubuhi anaknya tersebut hingga ratusan kali.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, jika anak gadis pelaku tersebut terpaksa harus melayani nafsu bejat ayahnya sejak 2018 lalu. Bahkan, korban juga selalu diancam menggunakan senjata tajam setiap pelaku hendak beraksi.
"Pengakuannya sudah 100 kali. Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018," kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga:
Sadis, Pria Ini Hantam Kepala Ayah Kandung Pakai Conblock hingga Tewas
Doni juga menerangkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku di dalam rumahnya saat kondisi rumah sepi. Bahkan, saat ingin melakukan hubungan badan, pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Dan saat kejadian, usia korban masih 16 tahun," terangnya.
Sementara itu, lanjut Doni, saat ini pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian, Pelaku juga akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban," tuturnya. [sdy]