WahanaNews.co | Seorang pria berinisial G (36) di Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta tega mencabuli anak berusia 17 tahun di Dusun Sumberejo, Kalurahan Ngawu Kapanewon Playen.
Diketahui, aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah kerabat korban berinisal CDR pada Jumat (9/6/2023) kemarin sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kapolres Gunungkidul, AKBP Eddy Bagus Sumantri mengatakan, Aksi pencabulan tersebut dilakukan di kediaman pelaku di Dusun Sumberjo Kalurahan Ngawu Kapanewon Playen, Gunungkidul.
"Korban kebetulan berada di rumah pelaku," terang dia dikutif dari Okezone, Senin (26/6/2023).
Saat itu pelaku baru saja masuk ke rumah, dan mendapati korban tengah di dalam rumahnya. Saat itu korban tengah memasak, kebetulan tengah menanak nasi untuk di makan bersama keluarga tersebut.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Tanpa diduga, pelaku memeluk korban dari belakang dan langsung melakukan pencabulan dengan cara memegang payudara korban. Sontak hal tersebut membuat korban kaget dan berontak berusaha melepaskan diri.
"Kemudian korban berteriak dan berlari ke luar rumah," tutur dia.
Korban kemudian berlari ke depan rumah dan merminta bantuan ke orang yang sedang lewat di depan rumah milik kerabatnya. Korban Kemudian ketakutan dan menghubungi orangtuanya agar menjemputnya pulang.
Korban kemudian menceritakan aksi yang menimpanya. Dan keluarga besar korban tak terima hingga akhirnya pelapor, ARA (28) warga Kalurahan Songbayu Kapanewon Girisubo Gunungkidul selaku Bibi dari korban melaporkan ke SPKT Polres Gunungkidul.
"Pelaku itu sebetulnya sudah beristri," ujar dia.
Dari kasus tersebut polisi menyita barang bukti 1 (satu) Potong rok Panjang warna hijau, 1 (satu) Potong Kaos Lengan Pendek warna merah bertuliskan “BETTY BOOT”, 1 (satu) Potong celana kolor pendek warna hitam kombinasi biru disebelah kiri,
Serta 1 (satu) Potong Bra warna Pink, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam motif bulat berwarna putih, 1 (satu) Potong kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “ngawu story”, 1 (satu) Potong celana dalam berwarna merah maroon
"Pelaku bakal dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya. [sdy]