WahanaNews.co | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo membayarkan uang ganti rugi (UGR) tahap kedua bagi 194 bidang tanah di Desa Wadas, Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Salah satu warga bahkan mendapat Rp8 miliar dari tiga bidang tanahnya.
Kepala BPN PurworejoAndri Kristanto mengatakan pencairan UGR Tahap II senilai Rp193 miliar.
Baca Juga:
Menteri ESDM Sebut Tambang di Desa Wadas Tak Perlu Izin!
"Ada 194 bidang yang terealisasi hari ini. Jadi, total dari tahap pertama dan kedua sebanyak 576 bidang yang terealisasi atau sudah 92 persen," katanya di Purworejo, dikutip Antara, Jumat (4/11).
Terkait sisa bidang tanah yang belum dilepas, kata Andri, pihaknya akan terus melakukan pendekatan dan sosialisasi. Total target 617 bidang sehingga saat ini tinggal 41 bidang yang sedang pendekatan.
"Ini masih pendekatan, sebelum akhir tahun sudah diukur. Saya yakin dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti," katanya.
Baca Juga:
Terkait Polemik Siapa Pemegang Konsesi Tambang Batu di Desa Wadas
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Wadas yang semula kontra tambang kini justru mendukung dan menerima ganti rugi dari pemerintah.
Salah satunya, Zaenal Arifin. Dia sempat menolak pembebasan lahan kuari. Namun, kini dia menerima UGR Rp8 miliar dari tiga bidang tanahnya.
"Iya, dahulu menolak keras. Sekarang ikut yang banyak (mayoritas) saja," katanya.