Adapun izin penambangan tersebut tertuang dalam surat No.T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Gempadewa menuntut kepada pejabat terkait untuk menghentikan rencana inventarisasi dan identifikasi tanah tahap 2 di Desa Wadas; Menghentikan rencana pertambangan; menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pertambangan.
Baca Juga:
Menteri ESDM Sebut Tambang di Desa Wadas Tak Perlu Izin!
Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah menghentikan cara-cara represif dan intimidatif dalam proses penyelesaian konflik; serta menghentikan pelibatan aparat kepolisian, TNI, dan preman dalam proses penyelesaian konflik di Desa Wadas.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.