WahanaNews.co, Pekanbaru - Seorang bayi berusia lima bulan meninggal dunia karena ulah sadis ayah kandungnya sendiri, MIW (21).
Saat ini, MIW telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yang mengakibatkan kematian bayi bernama Aulia Putri Wibowo.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah pelaku, yang terletak di Kecamatan Tenan Raya, Pekanbaru, pada hari Selasa (19/2023) pukul 16.30 WIB.
Kepala Bagian Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, menjelaskan bahwa MIW melakukan tindakan kejam terhadap anaknya sendiri karena bayi tersebut terus menangis.
Saat peristiwa terjadi, MIW memukul wajah bayi dan menutup mulut korban hingga menyebabkan kematian.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau menunjukkan adanya luka pada hidung, bekas darah di lobang hidung, dan bibir yang berubah menjadi biru pada korban.
"Dari keterangan pihak medis, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di daerah mulut dan rahang, sehingga menimbulkan mati lemas. Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ada pada tubuh korban, sesuai dengan kasus pembekapan," ungkap Berry, Jumat (22/9/2023).
Setelah menganiaya bayinya, MIW menyelimuti jasad anaknya yang diletakkan di atas tempat tidur. Dan saat istrinya pulang, MIW meninggalkan rumah.
Melansir Tribunnews, kasus kekerasan terhadap anak kandung ini dilaporkan oleh Syafirah Fitriana (34), tante korban.
Saat itu, pelapor yang berstatus guru honorer itu pulang dari mengajar dam melihat korban terbaring dengan posisi tengkurap di atas tempat tidur dan ditutupi selimut.
Syafirah melihat punggung korban dielus oleh ibunya, Delfira Fransiska.
Pada saat pelapor masuk ke dalam kamar, tiba-tiba ibu korban menjerit dengan mengatakan bayinya sudah tidak bernyawa.
"Pelapor melihat korban sudah digendong ibunya dan dibawa ke ruang tamu. Kondisi korban wajah korban sudah pucat, hidung ada bekas luka dan terdapat bekas darah pada lobang hidung, bibir membiru dan tidak bernafas lagi," kata Berry.
Lalu, pelapor menghubungi taksi online untuk membawa korban ke rumah sakit. Sementara ayah korban, MIW tak ada di rumah.
Menurut keterangan Delfira, saat ia keluar, bayinya hanya tinggal berdua dengan MIW.
Namun saat Delfira kembali ke rumah, tampak pelaku sudah berada di dalam mobil dan langsung pergi.
"Pelaku pergi menggunakan mobil sewaktu istrinya baru tiba di rumah," sebut Berry.
Syafirah pun membuat laporan atas kematian sang keponakan ke Polresta Palembang.
Polisi yang turun tangan berhasil mengamankan MIW di rumah orangtuanya di Jalan Angkatan 45, Kota Pekanbaru.
Ia pun digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Saat diinterogasi kata Bery, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku merasa kesal terhadap bayi yang merupakan anak kandungnya tersebut dikarenakan sering menangis," tutur Bery.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3, sebagaimana dimaksud didalam rumusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]