WahanaNews.co | Warga Sawangan, Depok, telah menggerebek sebuah panti pijat plus-plus yang berada diwilayahnya, Selasa (11/1) kemarin.
Dari kejadian tersebut, polisi menetapkan pengelola panti pijat plus-plus yang berinisial S tersebut menjadi tersangka karena ada indikasi kasus prostitusi.
Baca Juga:
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Salon Pijat Plus-plus di Mamuju Ditangkap Polisi
Diketahui, panti pijat plus-plus tersebut digerebek oleh warga setelah dicurigai menawarkan jasa prostitusi.
"Tersangkanya satu pengelola panti pijat," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, AKBP Yogen Heros Baruno kepada wartawan, Kamis (13/1).
Yogen menuturkan saat penggerebekan oleh warga itu, beberapa orang turut diamankan dan langsung diserahkan ke Polsek Sawangan.
Baca Juga:
Panti Pijat di Srengseng Berpraktik Prostitusi Satpol PP DKI Tutup Paksa
Keesokan harinya atau pada Rabu (12/1) polisi lantas meminta salah satu perwakilan warga untuk membuat laporan. Tujuannya, agar kepolisian bisa segera melakukan proses penyelidikan.
"Jadi kemudian orang-orang yang diamankan ini esok harinya kami periksa, satu orang pengelola panti pijat kita jadikan tersangka," ucap Yogen.
Sementara itu, untuk sejumlah orang yang turut diamankan hanya berstatus sebagai saksi. Mereka di antaranya adalah dua orang terapis, satu orang tamu, dan seorang penjaga.