Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan dari 10 orang ini terdiri dari pelaku pemetik dan penadah yang menjadikan mata pencaharian. "Para pelaku ini merupakan para pelaku spesialis rumah dan kontrakan," tutur Andi.
Andi menegaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan dikenakan Pasal 481 atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara Hingga 4 Tahun," ucap Andi.
Baca Juga:
Bacok Tetangga yang Sedang Ngopi, Pria Ini Ditangkap Polisi
Terakhir, Andi mengatakan Polres Lebak akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak. "Kami Polres Lebak akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak, tapi kami akan memberikan ketidaknyamanan bagi para pelaku kejahatan," tutup Andi. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.