"Jadi semua sudah lengkap di sini, ada botol, mesin cetak dan alat press segel. Oli dibuat dari bahan parafin cair dicampur zat aditif terus dimasukkan ke botol-botol dan ditempeli stiker merk asli Yamalube dan AHM MPX," kata Dwi.
Kasubdit I Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan dari pemeriksaan diketahui dalam sehari tersangka DKA mampu memproduksi 3.000 botol oli palsu yang dijual dan diedarkannya ke sejumlah daerah di Jawa dan Kalimantan.
Baca Juga:
Banyak Peredaran Oli Palsu, Produsen Salahkan Konsumen
Harga penjualan per dusnya pun jauh lebih rendah dari harga produk aslinya.
Rosyid pun menyebut dari aksi yang dijalankan selama empat tahun, tersangka DKA berhasil meraup omset senilai Rp960 juta per bulan atau Rp11 miliar per tahun.
"Dalam sehari, tersangka DKA dapat memproduksi 3.000 botol oli palsu ukuran 800 mililiter. Selama empat tahun beraksi, tersangka DKA berhasil meraup omset Rp960 juta per bulan atau Rp11 miliar lebih setahun. Ini luar biasa," ujar Rosyid.
Baca Juga:
Oli Palsu Beredar, Konsumen Diminta Tak Asal Beli
Adapun modus produksi oli palsu, DKA mengaku mendapatkannya dengan belajar secara autodidak dengan melihat media sosial.
"Dari lihat YouTube, terus coba-coba," kata tersangka DKA.
Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM akan dijerat pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.