Hendri menjelaskan bahwa tuntutan maksimal dijatuhkan karena tindak pidana dilakukan selama pandemi Covid-19, yang mengakibatkan kerugian negara dan menunjukkan ketidakkooperatifan dari terdakwa.
"Korupsi ini terjadi saat pandemi Covid-19, jadi kita tuntut maksimal. Uang penggantinya untuk Alwi Rp 1,4 miliar, sedangkan untuk Robby lebih dari Rp 17 miliar. Jika tidak dibayar, Alwi bisa ditambah 7 tahun, dan Robby 8 tahun," jelas Hendri.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Sidang kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 ini dilaksanakan di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Medan.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menunda persidangan hingga Senin (5/8/2024).
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, M Nasir.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Yogyakarta Rapat Teknis Pengawasan Pemilihan 2024
Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh jaksa pada 13 Maret 2024 dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 yang bernilai Rp 24 miliar.
Keduanya diduga melakukan mark up terhadap pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp 39,9 miliar.
Alwi dituduh menyalahgunakan jabatannya dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang kemudian diberikan kepada Robby sebagai penyedia barang.