WAHANANEWS.co, Medan - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan hukuman penjara selama 20 tahun pada Kamis (1/8/2024).
Alwi, bersama rekannya Robby Messa Nura, dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Selain hukuman penjara selama 20 tahun, JPU juga meminta agar Alwi dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, Alwi akan menghadapi tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Tim JPU juga menuntut Alwi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda Alwi akan disita dan dilelang untuk menutupi utang tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Yogyakarta Rapat Teknis Pengawasan Pemilihan 2024
"Tuntutan 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan," ungkap Hendri Edison Sipahutar, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
JPU juga menuntut rekannya Robby Messa Nura dengan hukuman serupa yaitu 20 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.
Jika Robby gagal membayar, hukumannya akan bertambah 8 tahun penjara.
Hendri menjelaskan bahwa tuntutan maksimal dijatuhkan karena tindak pidana dilakukan selama pandemi Covid-19, yang mengakibatkan kerugian negara dan menunjukkan ketidakkooperatifan dari terdakwa.
"Korupsi ini terjadi saat pandemi Covid-19, jadi kita tuntut maksimal. Uang penggantinya untuk Alwi Rp 1,4 miliar, sedangkan untuk Robby lebih dari Rp 17 miliar. Jika tidak dibayar, Alwi bisa ditambah 7 tahun, dan Robby 8 tahun," jelas Hendri.
Sidang kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 ini dilaksanakan di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Medan.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menunda persidangan hingga Senin (5/8/2024).
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, M Nasir.
Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh jaksa pada 13 Maret 2024 dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 yang bernilai Rp 24 miliar.
Keduanya diduga melakukan mark up terhadap pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp 39,9 miliar.
Alwi dituduh menyalahgunakan jabatannya dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang kemudian diberikan kepada Robby sebagai penyedia barang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]