Sekalipun Ketua KPU Gunungsitoli sudah menyampaikan penjelasan singkat mengenai insiden pelarangan wartawan, namun menurut Suarman, tidak cukup sampai disitu.
"Dia (Cardinal Pranatal Mendrofa) beralasan hanya wartawan yang sudah diberikan bed nama (id card) yang berhak masuk ke dalam acara pendaftaran Paslon. Tetapi, ada beberapa wartawan yang dapat (id card) juga dilarang masuk," ujarnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Anehnya, saat itu Cardinal Pranatal Mendrofa, langsung meninggalkan media center lokasi konferensi pers sehingga ada kesan arogan.
"Kami mengecam aksi pelarangan dan menghalangi tugas wartawan. Terkait insiden ini saya mendesak Cardinal Pranatal Mendrofa menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan masyarakat," tegasnya.
Suarman juga mempertanyakan peraturan KPU yang melarang wartawan meliput kegiatan pendaftaran Paslon.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Tunjukan aturannya! di mana-mana KPU daerah membolehkan wartawan meliput setidaknya mengambil dokumen foto pendaftaran Paslon, sikap KPU Kota Gunungsitoli ini keterlaluan dan tidak bisa ditolerir," kesalnya lagi.
Ia menambahkan, hal ini akan jadi masalah urgen bila KPU Gunungsitoli tidak merespon maka SMSI akan mempermasalahkannya terkait menghalangi tugas wartawan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yakni menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.